PIDIE - Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie mendapat informasi dari masyarakat bahwa RWH (43) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa (Gampong) Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba polres pidie yang dipimpin oleh AKP Rahmat, S.H selaku Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan akhirnya menemukanmu sekira pukul 19.30 wib RWH (43) berhasil dilakukan penangkapan dijalan Desa (Gampong) Cot Baroh Kecamatan Glumpang Tiga Kabulaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, SH kepada media ini menjelaskan bahwa petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap RWH (43), pada saat tertangkap dan diperiksa menemukan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu didalam saku celana tersangka, jelasnya. Rabu, 22/02/2023.
Selanjutnya tim opsnal menindak lanjuti melakukan pengeledahan ke rumah milik tersangka dan oleh petugas juga menemukan lagi 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yang disimpan dikamar rumahnya bertempat Desa (Gampong) Tanoh Mirah Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya.
Namun pada saat penggeledahan rumah tersebut disaksikan oleh Kepala Desa setempat, barang bukti keseluruhan yang disita dari tersangka RWH (43) sebanyak 6 (enam) paket jenis sabu berukuran bervariasi, terang Rahmat S.H Kasat Narkoba Pidie.
Kemudian Tim opsnal mengintrogasi dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan pelaku mengakui barang tersebut dari F (DPO).
Tidak basa basi lagi, pada pukul 23.30 wib untuk tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba Polres Pidie.(Saumi).